KIMIA/KIMIA INDUSTRI
MANAJEMEN DAN PENERAPAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 SEBAGAI UPAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SERTA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
SERTA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
ABSTRACK
MANAJEMEN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN BERACUN SEBAGAI UPAYA
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN.
Bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. B3
tersebut digunakan baik dalam kehidupan rumah tangga sampai untuk menunjang pro ses
operasi dalam industri. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dalam
pengelolaan dan penanganan B3 agar efisien, aman dan selamat.
PENDAHULUAN Manajemen atau pengelolaan dan penanganan bahan kimia berbahaya dan beracun atau lebih populer dengan istilah B3 dalam rangka keselamatan dan kesehatan kerja, merupakan aspek yang sangat penting yang perlu mendapat perhatian. Banyak terjadi kecelakaan dalam industri yang disebabkan karena ketidaktahuan operator ataupun pekerja dalam mengenali dan menangani B3 tersebut.Kecelakaan kerja merupakan dampak yang harus diperhitungkan dan di antisipasi, sehingga sedapat mungkin hal ini harus dihindari dan dicegah agar tidak terjadi. Kecelakaan kerja yang berkaitan dengan B3 selain akan menimbulkan korban bagi pekerja / orang lain juga dapat menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan, dan hal ini akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan industri tersebut. Disamping itu akan menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Pengaruh Bahaya dan Racun dari B3
Kita sangat perlu mengetahui pengaruh bahaya dan racun dari B3 tersebut.
Bahan-bahan ini disamping dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan dan
pencemaran lingkungan, pemakaian dan penggunaannya dalam instalasi nuklir juga
dapat menimbulkan radiasi/kontaminasi jika terjadi kecelakaan. Untuk itu dalam
penyimpanan, pengelolaan dan penanganannya perlu memperhatikan faktor
keamanan dan keselamatan. Pengaruh B3 tersebut antara lain: dapat menimbulkan
kebakaran, ledakan, keracunan, dan iritasi pada permukaan atau bagian tubuh
manusia (Gambar 1).
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN.
Bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. B3
tersebut digunakan baik dalam kehidupan rumah tangga sampai untuk menunjang pro ses
operasi dalam industri. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dalam
pengelolaan dan penanganan B3 agar efisien, aman dan selamat.
PENDAHULUAN Manajemen atau pengelolaan dan penanganan bahan kimia berbahaya dan beracun atau lebih populer dengan istilah B3 dalam rangka keselamatan dan kesehatan kerja, merupakan aspek yang sangat penting yang perlu mendapat perhatian. Banyak terjadi kecelakaan dalam industri yang disebabkan karena ketidaktahuan operator ataupun pekerja dalam mengenali dan menangani B3 tersebut.Kecelakaan kerja merupakan dampak yang harus diperhitungkan dan di antisipasi, sehingga sedapat mungkin hal ini harus dihindari dan dicegah agar tidak terjadi. Kecelakaan kerja yang berkaitan dengan B3 selain akan menimbulkan korban bagi pekerja / orang lain juga dapat menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan, dan hal ini akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan industri tersebut. Disamping itu akan menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Pengaruh Bahaya dan Racun dari B3
Kita sangat perlu mengetahui pengaruh bahaya dan racun dari B3 tersebut.
Bahan-bahan ini disamping dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan dan
pencemaran lingkungan, pemakaian dan penggunaannya dalam instalasi nuklir juga
dapat menimbulkan radiasi/kontaminasi jika terjadi kecelakaan. Untuk itu dalam
penyimpanan, pengelolaan dan penanganannya perlu memperhatikan faktor
keamanan dan keselamatan. Pengaruh B3 tersebut antara lain: dapat menimbulkan
kebakaran, ledakan, keracunan, dan iritasi pada permukaan atau bagian tubuh
manusia (Gambar 1).
- Kebakaran, terjadi bila bahan kimia yang mudah terbakar (pelarut organik dan gas)
berkontak dengan sumber panas. Sumber panas dapat berupa api terbuka, logam
panas, bara api atau loncatan listrik. Kebakaran dapat pula menimbulkan ledakan lain
yang lebih dahsyat atau dapat juga menghasilkan bahan lain yang bersifat racun. - Ledakan, yaitu suatu reaksi yang amat cepat dan menghasilkan gas dalam jumlah
yang besar. Ledakan dapat terjadi oleh reaksi yang amat cepat dari bahan peledak,
atau gas yang mudah terbakar atau reaksi dari berbagai peroksida organik. Dapat juga
terjadi karena adanya gas cair pada tekanan tinggi yang tidak terkendali. - Keracunan, yaitu masuknya bahan kimia kedalam tubuh yang dapat berakibat
keracunan akut atau keracunan kronik. Keracunan akut sebagai akibat penyerapan B3
dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yang singkat dan dapat pula berakibat fatal
seperti keracunan gas CO, dan HCN. Keracunan kronik adalah penyerapan B3 dalam
jumlah sedikit tetapi berlangsung dalam waktu yang lama, sehingga akibatnya baru
dirasakan setelah beberapa bulan atau beberapa tahun sampai puluhan tahun. - Iritasi, yaitu kerusakan atau peradangan permukaan tubuh seperti kulit, mata dan
saluran pernafasan oleh bahan kimia korosif, atau iritan seperti asam klorida dan lainlain.
Aspek Keselamatan
Banyak sekali aspek keselamatan yang perlu diperhatikan untuk mencegah
terjadinya kecelakaan. Dari seluruh aspek tersebut selalu melibatkan tiga komponen
yang saling berkaitan yakni manusia, prosedur/metode kerja, dan peralatan/ bahan.
Faktor penyebab kecelakaan kerja berdasarkan data yang dikumpulkan oleh sebuah
perusahaan perminyakan di Indonesia dapat dilihat pada Gambar 2.
terjadinya kecelakaan. Dari seluruh aspek tersebut selalu melibatkan tiga komponen
yang saling berkaitan yakni manusia, prosedur/metode kerja, dan peralatan/ bahan.
Faktor penyebab kecelakaan kerja berdasarkan data yang dikumpulkan oleh sebuah
perusahaan perminyakan di Indonesia dapat dilihat pada Gambar 2.
Sikap dan tingkah laku pekerja sebagai faktor penyebab terjadinya kecelakaan
kerja antara lain karena :
a. Keterbatasan pengetahuan/ keterampilan pekerja.
b. Lalai dan ceroboh dalam bekerja.
c. Tidak melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
d. Tidak disiplin dalam mentaati peraturan keselamatan kerja termasuk pemakaian alat pelindung diri.
kerja antara lain karena :
a. Keterbatasan pengetahuan/ keterampilan pekerja.
b. Lalai dan ceroboh dalam bekerja.
c. Tidak melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
d. Tidak disiplin dalam mentaati peraturan keselamatan kerja termasuk pemakaian alat pelindung diri.
Mengingat faktor terbesar penyebab kecelakaan kerja adalah faktor manusia, maka usaha untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja perlu diarahkan pada peningkatan pembinaan rasa tanggung jawab, sikap dalam bekerja dan peningkatan pengetahuan tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
Banyak juga kecelakaan terjadi karena ketidak-tahuan terhadap kemungkinan adanya bahaya. Oleh karena itu peningkatan pengetahuan juga memegang peranan penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan, baik dalam cara mengenali maupun menangani bahan-bahan kimia berbahaya dan beracun.
SISTEM MANAJEMEN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
Perencanaan :
Perencanaan dilakukan untuk kurun waktu tertentu (1 tahun) mulai dari perencanaan pengadaan, penyimpanan/penggudangan, dan penggunaannya. Dalam perencanaan ini meliputi identifikasi kebutuhan bahan, klasifikasi bahan dan perencanaan penyimpanan. B3 dapat dikelompokkan dalam dua kelompok yakni bahan berbahaya dan bahan beracun.
Perencanaan :
Perencanaan dilakukan untuk kurun waktu tertentu (1 tahun) mulai dari perencanaan pengadaan, penyimpanan/penggudangan, dan penggunaannya. Dalam perencanaan ini meliputi identifikasi kebutuhan bahan, klasifikasi bahan dan perencanaan penyimpanan. B3 dapat dikelompokkan dalam dua kelompok yakni bahan berbahaya dan bahan beracun.
Bahan kimia berbahaya adalah bahan kimia yang memiliki sifat reaktif dan atau sensitif terhadap perubahan/kondisi lingkungan yang dengan sifatnya tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi lingkungannya.
Bahan kimia beracun adalah bahan kimia yang dalam jumlah kecil menyebabkan bahaya terhadap kesehatan manusia apabila terserap dalam tubuh melalui pernafasan, tertelan, atau kontak melalui kulit. Bahan-bahan beracun dalam industri dapat digolongkan seperti dalam
Bahan kimia beracun adalah bahan kimia yang dalam jumlah kecil menyebabkan bahaya terhadap kesehatan manusia apabila terserap dalam tubuh melalui pernafasan, tertelan, atau kontak melalui kulit. Bahan-bahan beracun dalam industri dapat digolongkan seperti dalam
Tabel 1
Kekuatan racun (toksisitas) dari suatu bahan kimia dapat diketahui berdasarkan angka LD50 (Lethal Dose 50) yaitu dosis (banyaknya zat racun yang diberikan kepada sekelompok binatang percobaan sehingga menimbulkan kematian pada 50% dari binatang tersebut. LD50 biasanya dinyatakan dalam satuan bobot racun persatuan bobot binatang percobaan, yaitu mg/Kg berat badan. Makin kecil angka LD50 makin toksik zat tersebut. Klasifikasi toksisitas zat kimia berdasarkan LD50 dan contohcontohnya ditunjukkan dalam Tabel 2.
Secara umum bahan tersebut dapat digolongkan menjadi 5 (lima) yaitu :
[2]
1. Bahan mudah terbakar.(Flammable Substance): yaitu bahan yang mudah bereaksi dengan oksigen dan menimbulkan kebakaran. Kebakaran dapat terjadi bila ada 3 unsur bertemu yaitu bahan, oksigen, dan panas.
[2]
1. Bahan mudah terbakar.(Flammable Substance): yaitu bahan yang mudah bereaksi dengan oksigen dan menimbulkan kebakaran. Kebakaran dapat terjadi bila ada 3 unsur bertemu yaitu bahan, oksigen, dan panas.
2. Bahan mudah meledak (Explosives): yaitu bahan kimia padat, cair atau campuran keduanya yang karena suatu reaksi kimia dapat menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang besar disertai suhu tinggi sehingga dapat menimbulkan ledakan. Selain itu juga termasuk bahan yang karena struktur kimianya tidak stabil dan reaktif sehingga mudah meledak.
3. Bahan reaktif terhadap air/ asam: yaitu bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan air disertai pengeluaran panas dan gas yang mudah terbakar, dan disertai ledakan. Bahan yang reaktif terhadap air juga reaktif terhadap asam, dimana reaksi yang terjadi adalah eksothermis dan menghasilkan gas yang mudah terbakar, sehingga dapat menimbulkan ledakan.
4. Bahan beracun: yaitu bahan kimia yang dalam konsentrasi tertentu akan dapat menimbulkan gangguan kesehatan terhadap manusia.
5. Gas bertekanan: yaitu gas yang disimpan dalam tekanan tinggi baik gas yang ditekan , gas cair, atau gas yang dilarutkan dalam pelarut dibawah tekanan. Penggolongan bahan berbahaya, jenis dan contohnya dapat dilihat seperti Tabel 3 .
1. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) didefinisikan sebagai limbah atau kombinasi limbah yang karena kuantitas, konsentrasi, atau sifat fisika dan kimia atau yang memiliki karakteristik cepat menyebar, mungkin yang merupakan penyebab meningkatnya angka penyakit dan kematian, juga memiliki potensi yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan ketika tidak sesuai pada saat diperlakukan, dalam penyimpanan, transportasi, atau dalam
penempatan dan pengolahan (Anonim, 2006). Berdasarkan PP No. 18 Tahun 1999 Jo PP No. 85 Tahun 1999 limbah yang termasuk limbah B3 adalah limbah yang memenuhi salah satu atau lebih karakteristik sebagai berikut :
1. Limbah mudah meledak
2. Limbah mudah terbakar
3. Limbah yang bersifat reaktif
4. Limbah beracun
5. Limbah yang menyebabkan infeksi
6. Limbah bersifat korosif
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) didefinisikan sebagai limbah atau kombinasi limbah yang karena kuantitas, konsentrasi, atau sifat fisika dan kimia atau yang memiliki karakteristik cepat menyebar, mungkin yang merupakan penyebab meningkatnya angka penyakit dan kematian, juga memiliki potensi yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan ketika tidak sesuai pada saat diperlakukan, dalam penyimpanan, transportasi, atau dalam
penempatan dan pengolahan (Anonim, 2006). Berdasarkan PP No. 18 Tahun 1999 Jo PP No. 85 Tahun 1999 limbah yang termasuk limbah B3 adalah limbah yang memenuhi salah satu atau lebih karakteristik sebagai berikut :
1. Limbah mudah meledak
2. Limbah mudah terbakar
3. Limbah yang bersifat reaktif
4. Limbah beracun
5. Limbah yang menyebabkan infeksi
6. Limbah bersifat korosif
Dalam Identifikasi limbah B3 berdasarkan PP No. 18 Tahun 1999 Jo PP No. 85 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1. Limbah B-3 dari sumber tidak spesifik
2. Limbah B-3 dari sumber spesifik
3. Limbah B-3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, sisa kemasan (Anonim, 2006)
2. Limbah Padat Industri Perakitan Kendaraan Bermotor
Berdasar Peraturan Pemerintah No. 85 tahun 1999 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 yang berisi Pengelolaan Limbah B3, maka pada industri perakitan kendaraan bermotor terdapat limbah B3 dari sumber spesifik. Sumber pencemaran berasal dari seluruh proses fabrikasi dan finishing logam, manufaktur mesin dan suku cadang, dan juga perakitan itu sendiri. Atau lebih jelasnya berasal dari sludge proses produksi, pelarut bekas dan
cairan pencuci, residu proses produksi, sludge dari IPAL. Sumber pencemaran utamanya yaitu logam dan logam berat ( terutama As, Cd, Br, Cr, Pb, Ag, Hg, Cu, Zn, Se, Sn ), nitrat, residu cat, minyak dan gemuk, senyawa amonia, pelarut mudah terbakar, asbestos, larutan asam (Anonim 2006).
cairan pencuci, residu proses produksi, sludge dari IPAL. Sumber pencemaran utamanya yaitu logam dan logam berat ( terutama As, Cd, Br, Cr, Pb, Ag, Hg, Cu, Zn, Se, Sn ), nitrat, residu cat, minyak dan gemuk, senyawa amonia, pelarut mudah terbakar, asbestos, larutan asam (Anonim 2006).
3. Pengelolaan Limbah B3
Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
a. Minimasi Limbah
b. Polluters Pays Principle
c. Pengolahan dan Penimbunan Limbah B3 di Dekat Sumber
d. Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan
e. Konsep “Cradle to Grave” dan “Cradle to Cradle”
f. Konsep “Cradle To Grave” ialah upaya pengelolaan limbah B3 secara sistematis yang mengatur, mengontrol, dan memonitor perjalanan limbah dari mulai terbentuknya limbah sampai terkubur pada penanganan akhir. Sedangkan Konsep “Cradle To Cradle” adalah konsep baru didalam suatu produksi industri yang berwawasan lingkungan. Pengertian dari konsep ini adalah suatu model dari sistem industri dimana material/bahan mengalir sesuai dengan siklus
biologi.
b. Polluters Pays Principle
c. Pengolahan dan Penimbunan Limbah B3 di Dekat Sumber
d. Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan
e. Konsep “Cradle to Grave” dan “Cradle to Cradle”
f. Konsep “Cradle To Grave” ialah upaya pengelolaan limbah B3 secara sistematis yang mengatur, mengontrol, dan memonitor perjalanan limbah dari mulai terbentuknya limbah sampai terkubur pada penanganan akhir. Sedangkan Konsep “Cradle To Cradle” adalah konsep baru didalam suatu produksi industri yang berwawasan lingkungan. Pengertian dari konsep ini adalah suatu model dari sistem industri dimana material/bahan mengalir sesuai dengan siklus
biologi.
4. Aspek Pengelolaan
a. Pengaturan (legal)
Peraturan yang mengatur tentang prosedur pengelolaan limbah B3 secara benar sehingga tidak menimbulkan perusakan lingkungan hidup yang dapat membahayakan kehidupan manusia dan makhluk lainnya.
b. Institusi,
Perijinan dan Pengawasan Pihak-pihak yang terkait dengan proses pengelolaan limbah B3 tersebut (Badan Institusi kontrol, penghasil, pengumpul, pengangkut, pendaur, pengolah, pemusnah, dan pemerintah)
c. Teknis operasional
Cara pengelolaan limbah B3 secara benar dilapangan agar tidak membahayakan bagi lingkungan sekitar. Aspek yang terkait dengan teknik operasional ialah:
1. Identifikasi (Identification) limbah B3
2. Penyimpanan (Storage) limbah B3
3. Pengumpulan (Collect) limbah B3
4. Pengangkutan (Transport) limbah B3
5. Pengolahan (Treatment) limbah B3
6. Pelabelan limbah B3
7. Pemusnahan (Dispose)limbah B3
d. Pembiayaan
Faktor yang sangat berpengaruh pada proses pengelolaan limbah B3 di Indonesia karena biaya untuk melaksanakan prosedur pengelolaan secara benar masih cukup mahal sehingga mengakibatkan masih banyak industri yang tidak mampu melaksanakan prosedur tersebut. (Anonim, 2006).
5. Pengolahan Limbah B3
Wentz (1995) dan Freeman (1998) menyebutkan bahwa pengolahan limbah B-3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B-3 untuk menghilangkan dan atau mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun. Proses pengubahan karakteristik dan komposisi
limbah B-3 dilakukan agar limbah tersebut tidak berbahaya dan beracun. Insinerasi adalah proses terkontrol untuk perubahan limbah padat teroksidasi, limbah cair, atau limbah gas mudah terbakar (combustible) yang menghasilkan karbon dioksida, air dan abu. Insinerasi sering dipilih sebagai metode pembuangan akhir pada industri. Insinerator yang bagus dapat
mengurangi berat dan volume limbah sekitar 95%, tetapi hal ini tergantung jumlah abu.
Insinerator tidak diciptakan untuk membakar gelas dan logam (material anorganik), tetapi dirancang untuk membakar material organik yang mengandung karbon, hidrogen dan
oksigen (Conway et al., 1980).
Wentz (1995) dan Freeman (1998) menyebutkan bahwa pengolahan limbah B-3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B-3 untuk menghilangkan dan atau mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun. Proses pengubahan karakteristik dan komposisi
limbah B-3 dilakukan agar limbah tersebut tidak berbahaya dan beracun. Insinerasi adalah proses terkontrol untuk perubahan limbah padat teroksidasi, limbah cair, atau limbah gas mudah terbakar (combustible) yang menghasilkan karbon dioksida, air dan abu. Insinerasi sering dipilih sebagai metode pembuangan akhir pada industri. Insinerator yang bagus dapat
mengurangi berat dan volume limbah sekitar 95%, tetapi hal ini tergantung jumlah abu.
Insinerator tidak diciptakan untuk membakar gelas dan logam (material anorganik), tetapi dirancang untuk membakar material organik yang mengandung karbon, hidrogen dan
oksigen (Conway et al., 1980).
Sumber Referensi :
- Jurnal MANAJEMEN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN BERACUN SEBAGAI UPAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN oleh Nur Tri Harjanto, Suliyanto, Endang Sukesi I. Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir – BATAN.
- Jurnal PENERAPAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PT. TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA Oleh Cesar Ray Ratman dan Syafrudin. Alumni Program Studi Teknik Lingkungan FT UNDIP Program Studi Teknik Lingkungan FT UNDIP, Jl. Prof. H. Sudarto, SH Tembalang Semarang.
03-07-2015
ARYO YUDHA UTAMA
No comments:
Post a Comment